

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang “Smart Class” di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB. Kasus ini telah sampai pada tahap penyelidikan.
Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, mengonfirmasi penyelidikan atas perkara ini. Ia mengakui adanya laporan yang masuk terkait proyek yang bernilai Rp25 miliar tersebut.
“Oh, yang smart class? Masih lid,” kata Enen dalam saat memberikan keterangan di gedung Kejati NTB, Rabu (7/5/2025).
Akan tetapi, Enen enggan memberitahu detail proses penanganan perkara Smart Class ini. Yang pasti, tegas dia, perkara ini tidak mandek.
“Saya belum bisa sampaikan, karena itu masih di penyelidikan. Intinya masih berjalan,” jelasnya.
Proyek pengadaan barang untuk kebutuhan Smart Class di Bidang SMA pada Dinas Dikbud NTB diduga merupakan proyek abal-abal. Tender proyek ini sempat muncul di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Pada laman lpse.ntbprov.go.id muncul lelang untuk belanja paket pengadaan peralatan praktik literasi digital bidang SMA tahun 2024. Pengadaan ini disebut program Smart Class dengan satu paket pengadaan yang ditawarkan.
Rinciannya, paket pengadaan untuk satu Rencana Umum Pengadaan (RUP) senilai Rp25 miliar. Namun, Dinas Dikbud NTB melakukan kontrak dengan tiga perusahaan penyedia dengan nilai kontrak Rp49 miliar.
Kontrak pertama dilakukan dengan PT. Anugerah Bintang Meditama dengan nilai realisasi Rp14.782.500.000. Perusahaan tersebut telah merealisasikan pengadaan pada 20 November 2024.
Nama perusahaan penyedia kedua tidak tercatat di laman LPSE. Namun, nilai realisasinya diketahui sebesar Rp24.997.500.000 atau hampir Rp25 miliar.
Ketiga, Disdikbud NTB menjalin kontrak dengan PT Karya Pendidikan Bangsa dengan nilai realisasi sebesar Rp9.883.200.000. Perusahaan telah merealisasikan proyek pada 11 Desember 2024.
Di sisi lain, PT Karya Pendidikan Bangsa malah tercatat mendaftarkan gugatan terhadap Kepala Dinas Dikbud NTB. Perkara ini teregister dalam nomor: 117/Pdt.G/2025/PN/Mtr tanggal 8 Mei 2025 dengan klasifikasi wanprestasi.
Sidang perdana gugatan dijadwalkan pada Selasa, 27 Mei 2025 mendatang. Perusahaan tersebut menggugat Aidy Furqan yang kini menjabat sebagai Kadis Ketahanan Pangan NTB karena gagal memenuhi kesepakatan.
Zaenal Abidin, pengacara PT Karya Pendidikan Bangsa mengakui kliennya tidak kunjung dibayar oleh Dinas Dikbud NTB. Hal ini yang menjadi poin utama pihaknya mengajukan gugatan.
Bahkan, perusahaan tersebut pernah dua kali mengajukan somasi ke Dinas yang dipimpin Aidy Furqan tersebut. Namun, pihak dinas tidak menjawab atau merespon apapun.
Hal ini yang membuat pengacara asal Kota Bekasi ini harus mengajukan gugatan. Ia menjelaskan upaya komunikasi yang dibangun oleh kliennya seperti bertepuk sebelah tangan.
“Dari sini bisa kami simpulkan kalau dinas tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” tegasnya saat diwawancara via telefon, Rabu (14/5/2025).
Pengadaan senilai Rp49 miliar itu tak mendapatkan dukungan sumber penganggaran yang pasti. Baik APBN 2024, APBN 2025, APBD 2024 atau APBD 2025, tidak mencantumkan pengadaan barang-barang Smart Class.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB sendiri tak pernah menerima, mencatat maupun mendistribusikan barang-barang elektronik ke sekolah. Karena memang kegiatan tersebut tidak ada dalam dokumen pelaksana anggaran (DPA) dinas.
sumber: https://rri.co.id/anti-korupsi/1516110/jaksa-selidiki-dugaan-korupsi-proyek-smart-class-dikbud-ntb
